Senin, 15 Oktober 2012

LAGU SENDU PEMERINTAH DAERAH


                                                                                                                  Oleh Andi Priatno
Diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah memberi ruang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan daerah lebih baik, pemerintah berhak melakukan kegiatan perekonomian seluas-luasnya, masyarakat dapat hidup dalam bingkai demokrasi yang adil, sistem koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat lebih optimal dilaksanakan, pemusatan Kegiatan masyarakat yang menjadi biang masalah di sepuluh tahun yang lalu semestinya tidak terjadi lagi, sehingga seharusnya kehidupan kita du kali lipat lebih baik lagi.
Dalam UU No.32 Tentang Pemerintah Daerah tersebut di sebutkan segala wewenang pemerintah tingkat Daerah yang meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
l. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
m. pelayanan administrasi penanaman modal;
n. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
Dengan diberlakukannya UU ini, bukan semestinya muncul persoalan- persoalan baru di tingkat daerah, bukan berarti akan tumbuh penguasa baru yang begitu dekat dengan rakyat yang dapat melakukan kesewenang – wenangannya, yang berani menggunakan alat-alat negera sebagai pelancar kegiatan politiknya, atau akan berkurangnya pengawasan terhadap kelengkapan negara yang sudah ada ini.
            Kenyataannya beberapa daerah mengalami masa ketersesatan seperti itu, Diawali dengan pemilihan Kapala Daerah yang tidal LUBER ( Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia ), penyimpangan dalam pemilu yang tidak asing lagi bahkan terang-terangan, seolah sedang menunjukan keterbalikan konsep ilmu dalam bentuk opera politik buruk, dan masyarakat masuk dalam ranah kebimbangan yang dalam, ketika hanya mampu melihat “real life’s of political public” yang dipertontonkan sebagian orang. Bagi yang tidak mengerti konsep yang benar, mungkin tidak terlalu menanggapi dengan serius, namun bagaimana dengan generasi akademis yang puluhan tahun mempelajarji konsep kebenaran, harga dirinya seperti terinjak- injak, dan menjadi keset yang tak mampu berbuat apa-apa. Hanya berucap, “ astagfirullah”.
            Mungkinkah pengelolan daerah akan lebih baik lagi ketika tampak penomena seperti itu.
            Bagaimana anda menyikapinya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar