Sabtu, 08 Oktober 2011

Lingkunganku, Harga diriku



                                                                                                    Oleh   : Andi Priatno

Ketika saya memandang kehidupan dimasa sekarang, manusia bergelut dengan kehidupannya masing-masing, petani desa menanam padi dengan pola tanam sederhana, dengan benih tidak berkualitas, pengairan seadanya, mengandalkan musim yang tidak menentu berakibat pada hasil panen yang biasa-biasa saja. Saudagar hasil bumi menjual hasil tani dengan daya beli murah, memonopolinya, menimbunnya kemudian menjual hasil dagangan pada saat nilai jual tanaman melejit tinggi, tanpa memeperhatikan sebulan yang lalu ketika rakyat berteriak dan menangis karena kehabisan beras.
Pengusaha tepung beras memproduksi hasil bumi untuk dijadikan tepung dengan membuang limbah produksinya di sungai, berakibat menumpuknya sampah, bau yang menyengat dan mencamari sungai, ikan-ikan mati, zat hara terkontaminasi, tumbuh-tumbuhan disungai layu, ketika kemarau tiba terjadilah banjir dan longsor. Pemerintah terkaget dengan kondisi seperti itu karena sebelumnya tidak memperhatikan pengawasan dan perencanaan yang tepat, karena peraturan tentang etika pengusaha terhadap lingkungan belum dibuat, atau sudah ada namun kepastian nya belum disosialisasikan atau pengusaha lalai dan mengelakannya, ada unsur lain yang menyebabkan tidak berjalannya aturan lingkungan tersebut. Lantas kenapa dengan parlemen, parlemen sibuk  dengan tata peraturan yang lain, alasannya ada pihak LIPI yang menanganinya, dari LIPI berkata Lingkungan yang terjadi sekarang terjadi dari banyak faktor, yang dianalisis hanya beberapa bagian.  Kenapa pengusaha hanya berorientasi pada keuntungan dan materi tanpa memperhatikan dampak lingkungan atas hasil produksinya, apakah mereka hidup untuk dirinya sendiri, taksadarkah bahwa lingkungan punya ambil bagian terhadap keseimbangan yang ada.
Siang hari ketika keluar dari rumah, terasa panas menyengat, debu bertebaran bersama gas kendaraan berwarna kecoklatan, pohon-pohon tidak tertata rapi, bahkan sudah berubah menjadi rumput-rumput liar tak tertata, pohon-pohon itu sudah menjadi barang mebel yang dijual di toko. Aku teringat berita tadi pagi, tentang terjadinya epek rumah kaca dan pemanasan global, masih lama kah, kasihan sekali kelak anak cucuku dengan kondisi itu.
Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi, masyarakatkah yang tidak memahami pola hidup sehat, pengusahakah yang terlalu berorientasi materi tanpa memperhatikan lingkungan, parlemenkah yang belum efisien membuat peraturan tentang itu, atau pemerintah yang kurang tegas menjalankan aturan yang ada, atau saya sendiri yang terlalu kritis memperdulikan lingkungan?
Kapan manusia mau bertanggung jawab terhadap tiga hal, yaitu Tuhan, sesama manusia dan linkungannya? Mungkin pendidikan kita masih jauh dari berhasil, percuma ada buku pendidikan lingkungan hidup ketika manusia tidak mau membacanya, dan hanya melemparnya ke tong sampah.

Rabu, 13 Juli 2011

Gaji ke 13 cair, bacalah...

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketigabelas dalam Tahun Anggaran 2011. Pencairan gaji ke- 13 bisa dilakukan pada Juli 2011.

Namun karena penerbitan aturan yang mendekati tanggal pencairan gaji, membuat gaji ke-13 itu tak bisa dinikmati PNS pada awal Juli.
"Pencairannya bisa sepanjang bulan Juli setelah PNS menerima gaji bulan Juli," ujar Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews.

Ditjen Perbendaharaan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-38/PB/2011 sebagai petunjuk teknis turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2011. Dalam aturan itu disebutkan besarnya gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ke-13 yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2011. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak semua tunjangan dapat dibayarkan.

Pembayaran gaji bulan ke-13 untuk PNS Pusat, TNI, Polri dan Pejabat Negara, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan tahun anggaran 2011. Sedangkan untuk PNS Daerah, Gubernur/ Wakil Gubernur, Walikota/ Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (umi)

Senin, 06 Juni 2011

Dimutasi Ngawur, PNS Bisa Gugat ke PTUN, bacalah sebagai pegangan hukum!

JAKARTA–Banyaknya kasus mutasi Pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan seenaknya oleh kepala daerah, terutama paska pelaksaan pemilukada, mendorong pemerintah memperkuat regulasi guna melindungi hak-hak PNS. Bagi PNS yang teraniaya atau merasa diperlakukan tidak adil bisa mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini diatur jelas dalam RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 53 Bab XI Peradilan Kepegawaian.
“Kalau ada PNS yang merasa teraniaya oleh pimpinan, misalnya dimutasi tanpa alasan jelas bisa menggugat ke PTUN,” ujar Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Senin (9/5).
Ketentuan peradilan kepegawaian ini, lanjutnya, sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Hanya saja karena banyak PNS yang belum paham benar, jadi bersikap menerima saja. “Paling banyak terjadi kasus ketidakadilan pada PNS ketika musim pilkada. Seorang kepala daerah bisa semaunya memindahkan pegawai yang dinilai berseberangan dengannya. Ironisnya, pegawai bersangkutan menerima saja tanpa berbuat apa-apa,” tuturnya.

Itu sebabnya, dengan RUU Pokok Kepegawaian, PNS akan dilindungi haknya untuk menuntut keadilan di PTUN. Hal ini untuk mengurangi tindakan kesewenang-wenangan kepala daerah.
Lantas bagaimana bila PNS melakukan pelanggaran disiplin pegawai? Menurut Tumpak, seorang pegawai yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin PNS, akan diberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010. Bila PNS bersangkutan tidak menerima sanksi tersebut, diberikan kesempatan melakukan upaya banding administrasi kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
“Kalau tidak menerima sanksi yang diberikan pejabat struktural, bisa mengajukan keberatan ke Bapek,” tandasnya.