Rabu, 13 Juli 2011

Gaji ke 13 cair, bacalah...

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketigabelas dalam Tahun Anggaran 2011. Pencairan gaji ke- 13 bisa dilakukan pada Juli 2011.

Namun karena penerbitan aturan yang mendekati tanggal pencairan gaji, membuat gaji ke-13 itu tak bisa dinikmati PNS pada awal Juli.
"Pencairannya bisa sepanjang bulan Juli setelah PNS menerima gaji bulan Juli," ujar Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews.

Ditjen Perbendaharaan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-38/PB/2011 sebagai petunjuk teknis turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2011. Dalam aturan itu disebutkan besarnya gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ke-13 yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2011. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak semua tunjangan dapat dibayarkan.

Pembayaran gaji bulan ke-13 untuk PNS Pusat, TNI, Polri dan Pejabat Negara, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan tahun anggaran 2011. Sedangkan untuk PNS Daerah, Gubernur/ Wakil Gubernur, Walikota/ Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (umi)

Senin, 06 Juni 2011

Dimutasi Ngawur, PNS Bisa Gugat ke PTUN, bacalah sebagai pegangan hukum!

JAKARTA–Banyaknya kasus mutasi Pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan seenaknya oleh kepala daerah, terutama paska pelaksaan pemilukada, mendorong pemerintah memperkuat regulasi guna melindungi hak-hak PNS. Bagi PNS yang teraniaya atau merasa diperlakukan tidak adil bisa mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini diatur jelas dalam RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 53 Bab XI Peradilan Kepegawaian.
“Kalau ada PNS yang merasa teraniaya oleh pimpinan, misalnya dimutasi tanpa alasan jelas bisa menggugat ke PTUN,” ujar Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Senin (9/5).
Ketentuan peradilan kepegawaian ini, lanjutnya, sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Hanya saja karena banyak PNS yang belum paham benar, jadi bersikap menerima saja. “Paling banyak terjadi kasus ketidakadilan pada PNS ketika musim pilkada. Seorang kepala daerah bisa semaunya memindahkan pegawai yang dinilai berseberangan dengannya. Ironisnya, pegawai bersangkutan menerima saja tanpa berbuat apa-apa,” tuturnya.

Itu sebabnya, dengan RUU Pokok Kepegawaian, PNS akan dilindungi haknya untuk menuntut keadilan di PTUN. Hal ini untuk mengurangi tindakan kesewenang-wenangan kepala daerah.
Lantas bagaimana bila PNS melakukan pelanggaran disiplin pegawai? Menurut Tumpak, seorang pegawai yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin PNS, akan diberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010. Bila PNS bersangkutan tidak menerima sanksi tersebut, diberikan kesempatan melakukan upaya banding administrasi kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
“Kalau tidak menerima sanksi yang diberikan pejabat struktural, bisa mengajukan keberatan ke Bapek,” tandasnya.

Rabu, 01 Juni 2011

Mulai Tahun 2012 tidak ada lagi PNS di Indonesia

Sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2012 mendatang akan ditiadakan. Namanya akan diganti dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan nomenklatur ini terkait dengan profesi aparatur negara. Demikian dikatakan Ketua Tim Perumus RUU ASN Prof Dr Sofyan Effendi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Kamis (2/12).
“RUU ASN harus secepatnya diberlakukan menjadi undang-undang. Karena UU tentang Kepegawaian sekarang tidak relevan lagi diberlakukan untuk saat ini. Banyak yang harus diubah,” tegas Sofyan.
Dia mendorong agar Komisi II DPR RI bisa mengesahkan UU ASN pada pertengahan 2011, sehingga masih ada rentang waktu enam bulan untuk mengubah seluruh sistem kepegawaian di Indonesia baik pusat, daerah, maupun luar negeri.
“Kami targetkan pada 1 Januari 2012, ASN sudah diberlakukan. Jadi tidak ada lagi istilah PNS melainkan ASN,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, tujuan pembentukan RUU ASN adalah untuk menjadikan aparatur sipil negara sebagai suatu profesi yang bebas intervensi politik, KKN, dan menerapkan azas keadilan. Dalam RUU ASN yang diatur adalah pegawai aparatur eksekutif, pegawai aparatur administrasi, pegawai aparatur fungsional (hakim, jaksa, guru, dan dosen), dan anggota Polri.
“Jadi kalau selama ini kita hanya mengenal PNS, TNI, Polri merupakan aparatur negara, maka mulai Januari 2012 berubah menjadi ASN. ASN itu terdiri pegawai aparatur eksekutif, administrasi, fungsional, dan anggota Polri. Dengan demikian fungsi aparatur negara akan lebih spesifik dan didasarkan pada profesi,” terangnya.