Senin, 15 Oktober 2012

LAGU SENDU PEMERINTAH DAERAH


                                                                                                                  Oleh Andi Priatno
Diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah memberi ruang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan daerah lebih baik, pemerintah berhak melakukan kegiatan perekonomian seluas-luasnya, masyarakat dapat hidup dalam bingkai demokrasi yang adil, sistem koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat lebih optimal dilaksanakan, pemusatan Kegiatan masyarakat yang menjadi biang masalah di sepuluh tahun yang lalu semestinya tidak terjadi lagi, sehingga seharusnya kehidupan kita du kali lipat lebih baik lagi.
Dalam UU No.32 Tentang Pemerintah Daerah tersebut di sebutkan segala wewenang pemerintah tingkat Daerah yang meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
l. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
m. pelayanan administrasi penanaman modal;
n. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
Dengan diberlakukannya UU ini, bukan semestinya muncul persoalan- persoalan baru di tingkat daerah, bukan berarti akan tumbuh penguasa baru yang begitu dekat dengan rakyat yang dapat melakukan kesewenang – wenangannya, yang berani menggunakan alat-alat negera sebagai pelancar kegiatan politiknya, atau akan berkurangnya pengawasan terhadap kelengkapan negara yang sudah ada ini.
            Kenyataannya beberapa daerah mengalami masa ketersesatan seperti itu, Diawali dengan pemilihan Kapala Daerah yang tidal LUBER ( Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia ), penyimpangan dalam pemilu yang tidak asing lagi bahkan terang-terangan, seolah sedang menunjukan keterbalikan konsep ilmu dalam bentuk opera politik buruk, dan masyarakat masuk dalam ranah kebimbangan yang dalam, ketika hanya mampu melihat “real life’s of political public” yang dipertontonkan sebagian orang. Bagi yang tidak mengerti konsep yang benar, mungkin tidak terlalu menanggapi dengan serius, namun bagaimana dengan generasi akademis yang puluhan tahun mempelajarji konsep kebenaran, harga dirinya seperti terinjak- injak, dan menjadi keset yang tak mampu berbuat apa-apa. Hanya berucap, “ astagfirullah”.
            Mungkinkah pengelolan daerah akan lebih baik lagi ketika tampak penomena seperti itu.
            Bagaimana anda menyikapinya?

Sabtu, 08 Oktober 2011

Lingkunganku, Harga diriku



                                                                                                    Oleh   : Andi Priatno

Ketika saya memandang kehidupan dimasa sekarang, manusia bergelut dengan kehidupannya masing-masing, petani desa menanam padi dengan pola tanam sederhana, dengan benih tidak berkualitas, pengairan seadanya, mengandalkan musim yang tidak menentu berakibat pada hasil panen yang biasa-biasa saja. Saudagar hasil bumi menjual hasil tani dengan daya beli murah, memonopolinya, menimbunnya kemudian menjual hasil dagangan pada saat nilai jual tanaman melejit tinggi, tanpa memeperhatikan sebulan yang lalu ketika rakyat berteriak dan menangis karena kehabisan beras.
Pengusaha tepung beras memproduksi hasil bumi untuk dijadikan tepung dengan membuang limbah produksinya di sungai, berakibat menumpuknya sampah, bau yang menyengat dan mencamari sungai, ikan-ikan mati, zat hara terkontaminasi, tumbuh-tumbuhan disungai layu, ketika kemarau tiba terjadilah banjir dan longsor. Pemerintah terkaget dengan kondisi seperti itu karena sebelumnya tidak memperhatikan pengawasan dan perencanaan yang tepat, karena peraturan tentang etika pengusaha terhadap lingkungan belum dibuat, atau sudah ada namun kepastian nya belum disosialisasikan atau pengusaha lalai dan mengelakannya, ada unsur lain yang menyebabkan tidak berjalannya aturan lingkungan tersebut. Lantas kenapa dengan parlemen, parlemen sibuk  dengan tata peraturan yang lain, alasannya ada pihak LIPI yang menanganinya, dari LIPI berkata Lingkungan yang terjadi sekarang terjadi dari banyak faktor, yang dianalisis hanya beberapa bagian.  Kenapa pengusaha hanya berorientasi pada keuntungan dan materi tanpa memperhatikan dampak lingkungan atas hasil produksinya, apakah mereka hidup untuk dirinya sendiri, taksadarkah bahwa lingkungan punya ambil bagian terhadap keseimbangan yang ada.
Siang hari ketika keluar dari rumah, terasa panas menyengat, debu bertebaran bersama gas kendaraan berwarna kecoklatan, pohon-pohon tidak tertata rapi, bahkan sudah berubah menjadi rumput-rumput liar tak tertata, pohon-pohon itu sudah menjadi barang mebel yang dijual di toko. Aku teringat berita tadi pagi, tentang terjadinya epek rumah kaca dan pemanasan global, masih lama kah, kasihan sekali kelak anak cucuku dengan kondisi itu.
Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi, masyarakatkah yang tidak memahami pola hidup sehat, pengusahakah yang terlalu berorientasi materi tanpa memperhatikan lingkungan, parlemenkah yang belum efisien membuat peraturan tentang itu, atau pemerintah yang kurang tegas menjalankan aturan yang ada, atau saya sendiri yang terlalu kritis memperdulikan lingkungan?
Kapan manusia mau bertanggung jawab terhadap tiga hal, yaitu Tuhan, sesama manusia dan linkungannya? Mungkin pendidikan kita masih jauh dari berhasil, percuma ada buku pendidikan lingkungan hidup ketika manusia tidak mau membacanya, dan hanya melemparnya ke tong sampah.

Rabu, 13 Juli 2011

Gaji ke 13 cair, bacalah...

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketigabelas dalam Tahun Anggaran 2011. Pencairan gaji ke- 13 bisa dilakukan pada Juli 2011.

Namun karena penerbitan aturan yang mendekati tanggal pencairan gaji, membuat gaji ke-13 itu tak bisa dinikmati PNS pada awal Juli.
"Pencairannya bisa sepanjang bulan Juli setelah PNS menerima gaji bulan Juli," ujar Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews.

Ditjen Perbendaharaan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-38/PB/2011 sebagai petunjuk teknis turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2011. Dalam aturan itu disebutkan besarnya gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ke-13 yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2011. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak semua tunjangan dapat dibayarkan.

Pembayaran gaji bulan ke-13 untuk PNS Pusat, TNI, Polri dan Pejabat Negara, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan tahun anggaran 2011. Sedangkan untuk PNS Daerah, Gubernur/ Wakil Gubernur, Walikota/ Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (umi)