Sabtu, 20 Oktober 2012

ANDAI AKU JADI BUPATI BREBES ( seri 2 )


                                                                        Oleh. De Andi Priatno
Menjadi bupati Brebes dibutuhkan seorang tenaga eksekutif handal yang mempunyai jiwa enterprener tinggi, berwawasan luas, paham karakter wilayah dan seorang innovator . Tantangan yang di hadapi bupati bukan hanya karakter wilayah yang masih terbelakang namun tingkat pertumbuhan ekonomi yang sangat minim, sesuai laporan BPK yang dikutif Media Indonesia mengatakan bahwa untuk membayar gaji pegawai saja menyita APBD Brebes sampai 70 %, itu pun masih ditopang Dana Alokasi Umum pemerintah pusat. Kita butuh pembaharuan untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang mampu melibas biaya public dan pegawai kita. Pemerintah daerah tidak perlu memikirkan suku bunga Bank Central atau pun kebijakan fiscal, kebijakan luar negeri atau koordinasi tentara, namun kita butuh enterprener berwawasan produktif, sang innovator baru, ahli strategi wilayah dan pengelolaan, yang akhirnya bermuara pada peningkatan pendapatan Domestik kabupaten Brebes sendiri.
            Peningkatan pendapatan dapat memperlonggar ruang gerak anggaran kita, memperluas peluang pelayanan public atau penanaman pada sector investasi ekonomi, untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang kita, yang tentu berimbas pada pertumbuhan ekonomi rakyat kedepan.
Dengan anggaran yang banyak kita dapat mengoptimalkan sarana jalan, sarana pendidikan, sarana pertanian, sarana kesehatan, dan sarana layanan public lainnya , dengan prinsip keefisienan pembagian layanan. Karna sesuai teori, pemetaan layanan public yang buruk ( tanpa memperhatikan skala prioritas dan efisiensi ) dapat menurunkan tingkat pertumbuhan ekonomi kita, atau sebaliknya terlalu besar pada sector investasi menyebabkan krisis social yang ditimbulkan ketidak puasan warga Brebes. Tugas strategi pemetaan harus dibahas bersama staf ahli dan Dewan Perwakilan Rakyat yang ada.
  Dengan melimpahnya DAK kita tinggal melakukan penyesuaian anggaran bersama Dewan Perwakilan Rakyat, merancang skala prioritas penggunaan anggaran, sector mana yang menjadi prioritas utama untuk dikembangkan, dengan prinsip efisiensi yang telah dibahas sepintas diatas. Dan tentu saja setelah itu dibutuhkan pengawasan untuk melihat akuntabilitas penggunaan anggaran yang telah dikucurkan tadi, kalu perlu buat team independen sebagai pengawas efisiensi anggaran diluar Inspektorat dan BPK.
Setelah ini kita bersama-sama membahas bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi Brebes,, jieee..
Besok lagi ahh,,

Kamis, 18 Oktober 2012

Andai Aku Jadi Bupati Brebes (seri 1)


                                                                                       Oleh De Andi Priatno
Kisah ini disadur dari kisah nyata seoranganak daerah yang suka bermimpi akan perubahan di Kabupaten Brebes, visi misinya sederhana, yaitu membangun kabupaten Brebes menuju kabupaten tersejahtera ke tiga se Indonesia. Menurut  pemerintah dalam kegiatan peringatan Hari Otonomi Daerah yang dilaksanakan di Bogor disebutkan tiga Kabupaten yang menduduki peringkat teratas antara lain :
Bojonegoro, Sragen, Surakarta sedangkan Brebes entah menduduki urutan ke berapa, nanti kalau sudah jadi Bupati baru menggeser kabupaten Surakarta, hihi.. Ini bukan omong kosong anak kecilyang sedang bermimpi menembus awan, karna dirinya pun melakukan tahap-tahap perencanaan pembangunan juga.
                Seandainya aku menjadi Bupati Brebes, ada beberapa hal yang harus diperhatikan: ye..  antara  lain :
1.       Mengidentifikasi Karakter Kabupaten Brebes, (melalui analisis politik, ekonomi, social, maupun  budayanya).
2.       Peningkatan Pendapatan Domestik Brebes ( melalui pengoptimalan pendapatan daerah maupun penarikan investor luar )
3.       Menata Ulang Tata Ruang, antara:  Sektor Pemerintahan, birokrasi, lahan investasi, lahan ekonomi rakyat, pelayanan public, lahan-lahan produktif agar ternbentuk jaringan pelayanan yang berkualitas.
4.       Mengidentifikasi layanan public dan pegawainya (pengefisienan pelayanan).

5.       Perencanaan sektor baru yang dapat menumbuhkan ekonomi,
misal : mengkaji ulang adanya terminal, pelabuhan, pariwisata, perkebunan, BUMD, dengan alasan logis bagi tumbuhnya ekonomi baru dan analisis manfaat yang tinggi.
6.       Meningkatkan nilai jual asset daerah yang sudah ada seperti pariwisata dengan berbagai kegiatan promosi  ke dalam dan keluar sehingga menjadi pariwisata dengan daya jual tinggi.
7.       Peningkatan dua Ekonomi Mikro dan Makro yang tumbuh di Brebes.
8.       Menertibkan kembali pelayanan public melalui semangat “ lebih cepat dan benar itu lebih baik”.
9.       Pengorganisasian dan Menginventarisasi Sarana dan Prasarana Daerah, pengelolaan, mobilisasi sarpas, menggunakan asas nilai kepentingan).
10.   Penjaminan berjalanya kebijakan pusat untuk daerah melalui penertiban kebijakan pusat untuk daerah maupun anggarannya. ( ga ada pembangunan bersumber dari APBN yang tercecer di jalan, hehe..)
11.   Peningkatan hubungan kerjasama antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, atau pemerintah daerah dengan pemerintah daerah lainnya.
12.   Menciptakan Brebes yang Bersih, Hijau, Indah, Aman dan Sehat. Sesuai dengan slogannya “ BERHIAS “.
13.   Terjaminnya Kesejahteraan Warga Brebes.
14.   Terjaminya Kenyamanan Hidup sebagai  warga Brebes.
15.   Terjaminnya layanan Keadilan Warga Brebes
16.   Terjaminnya Kesehatan Warga Brebes.
17.   Terjaminnya Layanan Pendidikan Warga Brebes.

Bersambung ah,, Besok lagi..

Selasa, 16 Oktober 2012

KETIKA NETRALITASKU DI UJI


                                                      Oleh.. De Andi Priatno
Pa de Marwan, Kaka ayahku yang tinggi besar, berbadan kekar seperti aktor silvestor stalon, namun mempunyai kumis agak menyeramkan dan bersuara besar, setiap hari suka memakai kaos oblong merk “cavalop”, suka jalan-jalan dan mengikuti berbagai kegiatan di kampungku, karena kebetulan beliau adalah seorang ketua RW 5 yang berlokasi sebelah utara berseberangan dengan kantor kepala desa. Pade ku ini adalah pelatih sepak bola dalam kesebelasan “ Persera” yang sudah melegenda.
De Mirna, keponakanku yang anggun dan mempesona, berbadan ramping mirip artis Desi Ratnasari, bermata sipit seperti keturunan indo tionghoa, hobinya berbelanja dan menghabiskan uang, wajar saja karena De Mirna masuk dalam kategori keluarga tajir di desaku, semua keinginannya tak pernah ada yang ditolak, anak kesayangan Bu Ratna gitu loh,, kebetulan dia juga menjadi sponsor dalam kesebelasan “ Barokah” , kesebelasan yang akan bertanding dalam final minggu ini.
Sedangkan aku, seorang penjaga garis dalam turnamen “Eldorado Cup” yang akan dilaksanakan nantinya, tentusaja dengan posisi itu, aku harus netral dan menjaga keprofesionalismeanku, walaupun teman penjaga garis yang lain memihak pada Pa Marwan yang tinggi besar itu, entah dengan alasan apa. Ada rumor kalau mereka diarahkan oleh panitia pertandingan agar memihak Pa De Marwan.
Aku Penjaga garis, aku harus netral!
Pulang dari breaving antar panitia, Bapaku mengajaku berbincang di beranda rumah, kaget si sebentar,namun segera mengendalikan diri seolah tak ada yang mempengaruhi pikiranku. Ayahku membuka pembicaraan dengan lirih dan menyampaikan hal yang ia maksud, intinya meminta aku untuk memihak pada pak de Marwan, dengan alasan karena rumahku berada di dalam lingkup RW 5, aku hanya tertunduk diam, berucap dalam hati “ sayakan penjaga garis, aku harus netral”.
Semuanya menguji kesetianku pada tugas ini, bukankah sudah jelas kalau wasit, penjaga garis bahkan panitia pertandingan harus netral, bagaimana bisa mereka menyalahi aturan yang ada, Apakah bapaku ingin jadi ketua RT seperti yang disampaikan Pa de Marwan satu bulan yang lalu, padahal ibuku juga di beri kebaya antik dari De Mirna sebulan yang lalu juga,, huh payah!
Pokonya aku harus netral,, titik

Senin, 15 Oktober 2012

LAGU SENDU PEMERINTAH DAERAH


                                                                                                                  Oleh Andi Priatno
Diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah memberi ruang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan daerah lebih baik, pemerintah berhak melakukan kegiatan perekonomian seluas-luasnya, masyarakat dapat hidup dalam bingkai demokrasi yang adil, sistem koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat lebih optimal dilaksanakan, pemusatan Kegiatan masyarakat yang menjadi biang masalah di sepuluh tahun yang lalu semestinya tidak terjadi lagi, sehingga seharusnya kehidupan kita du kali lipat lebih baik lagi.
Dalam UU No.32 Tentang Pemerintah Daerah tersebut di sebutkan segala wewenang pemerintah tingkat Daerah yang meliputi :
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
l. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
m. pelayanan administrasi penanaman modal;
n. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
Dengan diberlakukannya UU ini, bukan semestinya muncul persoalan- persoalan baru di tingkat daerah, bukan berarti akan tumbuh penguasa baru yang begitu dekat dengan rakyat yang dapat melakukan kesewenang – wenangannya, yang berani menggunakan alat-alat negera sebagai pelancar kegiatan politiknya, atau akan berkurangnya pengawasan terhadap kelengkapan negara yang sudah ada ini.
            Kenyataannya beberapa daerah mengalami masa ketersesatan seperti itu, Diawali dengan pemilihan Kapala Daerah yang tidal LUBER ( Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia ), penyimpangan dalam pemilu yang tidak asing lagi bahkan terang-terangan, seolah sedang menunjukan keterbalikan konsep ilmu dalam bentuk opera politik buruk, dan masyarakat masuk dalam ranah kebimbangan yang dalam, ketika hanya mampu melihat “real life’s of political public” yang dipertontonkan sebagian orang. Bagi yang tidak mengerti konsep yang benar, mungkin tidak terlalu menanggapi dengan serius, namun bagaimana dengan generasi akademis yang puluhan tahun mempelajarji konsep kebenaran, harga dirinya seperti terinjak- injak, dan menjadi keset yang tak mampu berbuat apa-apa. Hanya berucap, “ astagfirullah”.
            Mungkinkah pengelolan daerah akan lebih baik lagi ketika tampak penomena seperti itu.
            Bagaimana anda menyikapinya?

Sabtu, 08 Oktober 2011

Lingkunganku, Harga diriku



                                                                                                    Oleh   : Andi Priatno

Ketika saya memandang kehidupan dimasa sekarang, manusia bergelut dengan kehidupannya masing-masing, petani desa menanam padi dengan pola tanam sederhana, dengan benih tidak berkualitas, pengairan seadanya, mengandalkan musim yang tidak menentu berakibat pada hasil panen yang biasa-biasa saja. Saudagar hasil bumi menjual hasil tani dengan daya beli murah, memonopolinya, menimbunnya kemudian menjual hasil dagangan pada saat nilai jual tanaman melejit tinggi, tanpa memeperhatikan sebulan yang lalu ketika rakyat berteriak dan menangis karena kehabisan beras.
Pengusaha tepung beras memproduksi hasil bumi untuk dijadikan tepung dengan membuang limbah produksinya di sungai, berakibat menumpuknya sampah, bau yang menyengat dan mencamari sungai, ikan-ikan mati, zat hara terkontaminasi, tumbuh-tumbuhan disungai layu, ketika kemarau tiba terjadilah banjir dan longsor. Pemerintah terkaget dengan kondisi seperti itu karena sebelumnya tidak memperhatikan pengawasan dan perencanaan yang tepat, karena peraturan tentang etika pengusaha terhadap lingkungan belum dibuat, atau sudah ada namun kepastian nya belum disosialisasikan atau pengusaha lalai dan mengelakannya, ada unsur lain yang menyebabkan tidak berjalannya aturan lingkungan tersebut. Lantas kenapa dengan parlemen, parlemen sibuk  dengan tata peraturan yang lain, alasannya ada pihak LIPI yang menanganinya, dari LIPI berkata Lingkungan yang terjadi sekarang terjadi dari banyak faktor, yang dianalisis hanya beberapa bagian.  Kenapa pengusaha hanya berorientasi pada keuntungan dan materi tanpa memperhatikan dampak lingkungan atas hasil produksinya, apakah mereka hidup untuk dirinya sendiri, taksadarkah bahwa lingkungan punya ambil bagian terhadap keseimbangan yang ada.
Siang hari ketika keluar dari rumah, terasa panas menyengat, debu bertebaran bersama gas kendaraan berwarna kecoklatan, pohon-pohon tidak tertata rapi, bahkan sudah berubah menjadi rumput-rumput liar tak tertata, pohon-pohon itu sudah menjadi barang mebel yang dijual di toko. Aku teringat berita tadi pagi, tentang terjadinya epek rumah kaca dan pemanasan global, masih lama kah, kasihan sekali kelak anak cucuku dengan kondisi itu.
Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi, masyarakatkah yang tidak memahami pola hidup sehat, pengusahakah yang terlalu berorientasi materi tanpa memperhatikan lingkungan, parlemenkah yang belum efisien membuat peraturan tentang itu, atau pemerintah yang kurang tegas menjalankan aturan yang ada, atau saya sendiri yang terlalu kritis memperdulikan lingkungan?
Kapan manusia mau bertanggung jawab terhadap tiga hal, yaitu Tuhan, sesama manusia dan linkungannya? Mungkin pendidikan kita masih jauh dari berhasil, percuma ada buku pendidikan lingkungan hidup ketika manusia tidak mau membacanya, dan hanya melemparnya ke tong sampah.

Rabu, 13 Juli 2011

Gaji ke 13 cair, bacalah...

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketigabelas dalam Tahun Anggaran 2011. Pencairan gaji ke- 13 bisa dilakukan pada Juli 2011.

Namun karena penerbitan aturan yang mendekati tanggal pencairan gaji, membuat gaji ke-13 itu tak bisa dinikmati PNS pada awal Juli.
"Pencairannya bisa sepanjang bulan Juli setelah PNS menerima gaji bulan Juli," ujar Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Supriyanto dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews.

Ditjen Perbendaharaan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-38/PB/2011 sebagai petunjuk teknis turunan dari PP Nomor 33 Tahun 2011. Dalam aturan itu disebutkan besarnya gaji/ pensiun/ tunjangan bulan ke-13 yang dibayarkan adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2011. Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak semua tunjangan dapat dibayarkan.

Pembayaran gaji bulan ke-13 untuk PNS Pusat, TNI, Polri dan Pejabat Negara, dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan tahun anggaran 2011. Sedangkan untuk PNS Daerah, Gubernur/ Wakil Gubernur, Walikota/ Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (umi)

Senin, 06 Juni 2011

Dimutasi Ngawur, PNS Bisa Gugat ke PTUN, bacalah sebagai pegangan hukum!

JAKARTA–Banyaknya kasus mutasi Pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan seenaknya oleh kepala daerah, terutama paska pelaksaan pemilukada, mendorong pemerintah memperkuat regulasi guna melindungi hak-hak PNS. Bagi PNS yang teraniaya atau merasa diperlakukan tidak adil bisa mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara. Hal ini diatur jelas dalam RUU tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 53 Bab XI Peradilan Kepegawaian.
“Kalau ada PNS yang merasa teraniaya oleh pimpinan, misalnya dimutasi tanpa alasan jelas bisa menggugat ke PTUN,” ujar Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Senin (9/5).
Ketentuan peradilan kepegawaian ini, lanjutnya, sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Hanya saja karena banyak PNS yang belum paham benar, jadi bersikap menerima saja. “Paling banyak terjadi kasus ketidakadilan pada PNS ketika musim pilkada. Seorang kepala daerah bisa semaunya memindahkan pegawai yang dinilai berseberangan dengannya. Ironisnya, pegawai bersangkutan menerima saja tanpa berbuat apa-apa,” tuturnya.

Itu sebabnya, dengan RUU Pokok Kepegawaian, PNS akan dilindungi haknya untuk menuntut keadilan di PTUN. Hal ini untuk mengurangi tindakan kesewenang-wenangan kepala daerah.
Lantas bagaimana bila PNS melakukan pelanggaran disiplin pegawai? Menurut Tumpak, seorang pegawai yang melakukan pelanggaran peraturan disiplin PNS, akan diberikan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010. Bila PNS bersangkutan tidak menerima sanksi tersebut, diberikan kesempatan melakukan upaya banding administrasi kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
“Kalau tidak menerima sanksi yang diberikan pejabat struktural, bisa mengajukan keberatan ke Bapek,” tandasnya.

Rabu, 01 Juni 2011

Mulai Tahun 2012 tidak ada lagi PNS di Indonesia

Sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2012 mendatang akan ditiadakan. Namanya akan diganti dengan istilah Aparatur Sipil Negara (ASN). Perubahan nomenklatur ini terkait dengan profesi aparatur negara. Demikian dikatakan Ketua Tim Perumus RUU ASN Prof Dr Sofyan Effendi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Kamis (2/12).
“RUU ASN harus secepatnya diberlakukan menjadi undang-undang. Karena UU tentang Kepegawaian sekarang tidak relevan lagi diberlakukan untuk saat ini. Banyak yang harus diubah,” tegas Sofyan.
Dia mendorong agar Komisi II DPR RI bisa mengesahkan UU ASN pada pertengahan 2011, sehingga masih ada rentang waktu enam bulan untuk mengubah seluruh sistem kepegawaian di Indonesia baik pusat, daerah, maupun luar negeri.
“Kami targetkan pada 1 Januari 2012, ASN sudah diberlakukan. Jadi tidak ada lagi istilah PNS melainkan ASN,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, tujuan pembentukan RUU ASN adalah untuk menjadikan aparatur sipil negara sebagai suatu profesi yang bebas intervensi politik, KKN, dan menerapkan azas keadilan. Dalam RUU ASN yang diatur adalah pegawai aparatur eksekutif, pegawai aparatur administrasi, pegawai aparatur fungsional (hakim, jaksa, guru, dan dosen), dan anggota Polri.
“Jadi kalau selama ini kita hanya mengenal PNS, TNI, Polri merupakan aparatur negara, maka mulai Januari 2012 berubah menjadi ASN. ASN itu terdiri pegawai aparatur eksekutif, administrasi, fungsional, dan anggota Polri. Dengan demikian fungsi aparatur negara akan lebih spesifik dan didasarkan pada profesi,” terangnya.

ABDI NEGARA: Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi ...

ABDI NEGARA: Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi ...: "Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam su..."
Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

 Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:

[sunting] Pegawai Negeri Sipil Pusat

  1. Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
  2. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
  3. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
  4. Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
  5. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.

[sunting] Pegawai Negeri Sipil Daerah

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.

[sunting] Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil

[sunting] Jabatan struktural

Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
  • Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah:
    • Sekretaris Jenderal
    • Direktur Jenderal
    • Kepala Biro
    • Staf Ahli
  • Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah:
    • Sekretaris daerah
    • Kepala dinas/badan/kantor,
    • Kepala bagian
    • Kepala bidang
    • Kepala seksi
    • Camat
    • Sekretaris camat
    • Lurah
    • Sekretaris lurah

[sunting] Jabatan fungsional

Jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi pemerintah, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi pemerintah. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.
Berikut beberapa Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional:

[sunting] Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil

Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:

[sunting] Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia

Golongan Pangkat
I/a Juru Muda
I/b Juru Muda Tingkat I
I/c Juru
I/d Juru Tingkat I
II/a Pengatur Muda
II/b Pengatur Muda Tingkat I
II/c Pengatur
II/d Pengatur Tingkat I
III/a Penata Muda
III/b Penata Muda Tingkat I
III/c Penata
III/d Penata Tingkat I
IV/a Pembina
IV/b Pembina Tingkat I
IV/c Pembina Utama Muda
IV/d Pembina Utama Madya
IV/e Pembina Utama

[sunting] Pegawai Negeri Sipil dan partai politik

Pada masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam prakteknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.
Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah:
  1. Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
  3. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
  5. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).